Detail Katalog

ID: 2554
Cover Pelatihan Pelayanan Darah bagi Petugas Pelayanan Darah di Bank Darah Rumah Sakit / RSUD Fatmawati

Pelatihan Pelayanan Darah bagi Petugas Pelayanan Darah di Bank Darah Rumah Sakit / RSUD Fatmawati

Edisi: Cet. 1

Pengarang:
Tidak tersedia
Penerbit:
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Tahun Terbit:
2022
Bahasa:
###
Subjek
Bapelkes Batam
Deskripsi Fisik:
83 hlm
Control Number:
INLIS000000000002479
BIB ID:
0010-0424000069
Catatan
Modul kurikulum ini memuat materi pelayanan darah diperlukan tenaga yang
kompeten sesuai dengan ketentuan. Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No.83 Tahun 2014 tentang Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit dan Jejaring pelayanan Darah, Pasal 49 Ayat (2), untuk Bank Darah Rumah Sakit ( BDRS ) harus memiliki kualifikasi (a) Teknisi Pelayanan darah dengan mempunyai latar belakang pendidikan minimal Diploma Teknologi Bank Darah; (b) tenaga dengan latar belakang pendidikan Diploma Tiga Ahli Kesehatan yang mempunyai sertifikat pengetahuan dan keterampilan tentang penyimpanan, uji silang serasi dan distribusi darah.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
No Nama File Nama File Format Flash Format File Aksi
1 Pelatihan Pelayanan Darah bagi Petugas Pelayanan Darah di Bank Darah Rumah Sakit.pdf Pelatihan Pelayanan Darah bagi Petugas Pelayanan Darah di Bank Darah Rumah Sakit pdf Baca Online
Format MARC21 - Total 12 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000000002479 1
005 _ _ 20240424013607 2
035 # # $a 0010-0424000069 3
007 _ _ ta 4
008 _ _ 240424###########################0###### 5
245 1 # $a Pelatihan Pelayanan Darah bagi Petugas Pelayanan Darah di Bank Darah Rumah Sakit /$c RSUD Fatmawati 6
250 # # $a Cet. 1 7
260 # # $a Jakarta :$b Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,$c 2022 8
300 # # $a 83 hlm 9
650 # 4 $a Bapelkes Batam 10
110 _ # $a RSUD Fatmawati 11
520 # # $a Modul kurikulum ini memuat materi pelayanan darah diperlukan tenaga yang kompeten sesuai dengan ketentuan. Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No.83 Tahun 2014 tentang Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit dan Jejaring pelayanan Darah, Pasal 49 Ayat (2), untuk Bank Darah Rumah Sakit ( BDRS ) harus memiliki kualifikasi (a) Teknisi Pelayanan darah dengan mempunyai latar belakang pendidikan minimal Diploma Teknologi Bank Darah; (b) tenaga dengan latar belakang pendidikan Diploma Tiga Ahli Kesehatan yang mempunyai sertifikat pengetahuan dan keterampilan tentang penyimpanan, uji silang serasi dan distribusi darah. 12
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name
Informasi Katalog

Ditambahkan: 24 Apr 2024
Export