=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000002479 =005 20240424013607 =035 ##$$a 0010-0424000069 =007 ta =008 240424###########################0###### =245 1#$$a Pelatihan Pelayanan Darah bagi Petugas Pelayanan Darah di Bank Darah Rumah Sakit /$c RSUD Fatmawati =250 ##$$a Cet. 1 =260 ##$$a Jakarta :$b Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,$c 2022 =300 ##$$a 83 hlm =650 #4$$a Bapelkes Batam =110 #$$a RSUD Fatmawati =520 ##$$a Modul kurikulum ini memuat materi pelayanan darah diperlukan tenaga yang kompeten sesuai dengan ketentuan. Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No.83 Tahun 2014 tentang Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit dan Jejaring pelayanan Darah, Pasal 49 Ayat (2), untuk Bank Darah Rumah Sakit ( BDRS ) harus memiliki kualifikasi (a) Teknisi Pelayanan darah dengan mempunyai latar belakang pendidikan minimal Diploma Teknologi Bank Darah; (b) tenaga dengan latar belakang pendidikan Diploma Tiga Ahli Kesehatan yang mempunyai sertifikat pengetahuan dan keterampilan tentang penyimpanan, uji silang serasi dan distribusi darah.