na INLIS000000000001777 20320419072951 0010-0432000224 ta 320419 0 978-623-301-203-4 610.7 610.7 ASI s Asiano Mapilindo Sugiharto, Amd STANDAR PROFESI TEKNISI GIGI : Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/460/2020 / Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Cet. 1 Jakarta : Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2020 33 Hlm Suroto, AMTG, S.Pd, M.Kes, {et al} Buku ini ditetapkan Oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia dalam meningkatkan mutu tenaga kesehatan senantiasa dijaga dan ditingkatkan agar dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, untuk itu kemampuan tenaga kesehatan berupa pengetahuan, keterampilan dan perilaku profesional harus terukur dan terstandar. Standar Profesi 2.Keputusan Kementerian Kesehatan