na INLIS000000000001776 20320419065510 0010-0432000223 ta 320419 0 978-623-301-063-4 610.7 610.7 DR. s Dr. H. Sugiyanto, S.Pd, M.App.Sc STANDAR PROFESI RADIOGRAFER : Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK/01.07/MENKES/316/2020 / Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Cet. 1 Jakarta : Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2020 58 Hlm Budi Wahyudi, Amd.Rad, {et al} Buku ini ditetapkan Oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia dalam meningkatkan mutu tenaga kesehatan senantiasa dijaga dan ditingkatkan agar dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, untuk itu kemampuan tenaga kesehatan berupa pengetahuan, keterampilan dan perilaku profesional harus terukur dan terstandar. Standar Profesi 2.Keputusan Kementerian Kesehatan