na INLIS000000000001773 20320419063721 0010-0432000220 ta 320419 0 978-623-301-064-1 610.7 610.7 DRA s Dra. Dorce Tandung, MSI Standar Profesi Penata Anestesi : Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK/01.07/MENKES/722/2020 / Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Cet. 1 Jakarta : Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2020 48 Hlm Emmanuel IIeatan Lewar, S.Kep, Ns, MM, {et al} Buku ini ditetapkan Oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia dalam meningkatkan mutu tenaga kesehatan senantiasa dijaga dan ditingkatkan agar dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, untuk itu kemampuan tenaga kesehatan berupa pengetahuan, keterampilan dan perilaku profesional harus terukur dan terstandar. Standar Profesi 2.Keputusan Kementerian Kesehatan