na INLIS000000000001769 20320419010943 0010-0432000216 ta 320419 0 978-623-301-059-7 610.7 610.7 AGU s Agus Komarudin, ST.MT Standar Profesi Elektromedis : Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/314/2020 / Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Cet. 1 Jakarta : Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2020 54 Hlm Winda Wirasa, ST, MT, {et al} Buku ini ditetapkan Oleh Menteri Kesehaan Republik Indonesia dalam meningkatkan mutu tenaga kesehatan senantiasa dijaga dan ditingkatkan agar dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, untuk itu kemampuan tenaga kesehatan berupa pengetahuan, keterampilan dan perilaku profesional harus terukur dan terstandar Standar Profesi 2.Keputusan Kementerian Kesehatan