=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000002464 =005 20240424101853 =035 ##$$a 0010-0424000054 =007 ta =008 240424###########################0###### =100 #$$a dr. A.W. Praptiwi, MKM, et al =245 1#$$a Training of Trainer (ToT) Survei Akreditasi bagi Calon dan Surveior Akreditasi Rumah Sakit /$c Direktorat Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan =250 ##$$a Cet. 1 =260 ##$$a Jakarta :$b Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,$c 2022 =300 ##$$a 72 hlm =650 #4$$a Bapelkes Batam =700 #$$a Nusli Imansah, SKM.M.Kes. (BPPSDM), et al =520 ##$$a Modul Kurikulum ini memuat Akreditasi rumah sakit merupakan amanat Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 dan dilakukan secara berkala minimal 3 tahun sekali. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit mengatur bahwa rumah sakit harus ter akreditasi paling lama 2 tahun setelah izin operasional.