=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000001776 =005 20320419065510 =035 ##$$a 0010-0432000223 =007 ta =008 320419###########################0###### =020 ##$$a 978-623-301-063-4 =082 ##$$a 610.7 =084 ##$$a 610.7 DR. s =100 #$$a Dr. H. Sugiyanto, S.Pd, M.App.Sc =245 1#$$a STANDAR PROFESI RADIOGRAFER : $b Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK/01.07/MENKES/316/2020 /$c Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia =250 ##$$a Cet. 1 =260 ##$$a Jakarta :$b Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,$c 2020 =300 ##$$a 58 Hlm =700 #$$a Budi Wahyudi, Amd.Rad, {et al} =520 ##$$a Buku ini ditetapkan Oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia dalam meningkatkan mutu tenaga kesehatan senantiasa dijaga dan ditingkatkan agar dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, untuk itu kemampuan tenaga kesehatan berupa pengetahuan, keterampilan dan perilaku profesional harus terukur dan terstandar. =600 #4$$a Standar Profesi 2.Keputusan Kementerian Kesehatan